KETENTUAN LFPB (SMA/ SMK/ MA)
I.
KETENTUAN
UMUM
1.
Lomba
bersifat terbuka, dan diikuti oleh siswa/i SMA/SMK/MA.
2.
Setiap
sekolah hanya diperbolehkan mengirimkan maksimal 2 tim saja.
3.
Peserta
menyiapkan kelengkapan administrasi lomba yang diminta dan diserahkan paling
lambat saat mendaftar ulang ketika pelaksanaan lomba.
4.
Peserta
menghadiri technical meeting guna membahas ketentuan dan teknis lomba.
5.
Peserta
yang tidak hadir saat technical meeting berkonsekuensi mengikuti kesepakatan
forum.
6.
Sekolah
yang telah mendaftar lalu mengundurkan diri, biaya pendaftaran tidak dapat
dikembalikan.
7.
Keputusan juri tidak dapat
digangu gugat
8.
Jika terjadi masalah,
diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak membuat ribut.
II.
KETENTUAN
KHUSUS
A.
Peserta
lomba
1.
Lomba
diikuti oleh 30 sekolah tingkat SMA/SMK/MA se-JABODETABEK.
2.
Setiap
tim dari sekolah tingkat SMA/SMK/MA terdiri dari 12 anggota pasukan + 1 orang
komandan dan 1 orang official serta cadangan
2 orang.
3.
Pergantian
personil peserta oleh cadangan dapat dilakukan saat persiapan atas
sepengetahuan petugas di lapangan
persiapan, pada kejadian khusus.
4.
Setiap
sekolah wajib membawa 10 orang suporter yang
masih merupakan siswa/i sekolah bersangkutan, jika lebih dari 10, maka suppoter akan dikenakan tiket masuk.
5.
Seluruh
peserta wajib mengikuti acara hingga apel penutupan dengan menyertakan
perwakilan minimal 10 orang (boleh dari luar
pasukan).
6.
Penentuan
urutan tampil dilakukan pada Technical Meeting,
pengocokan nomor diwakili oleh official dari sekolah masing-masing.
B.
Ketentuan
pendaftaran dan daftar ulang
1.
Biaya
pendaftaran: tingkat SMA Rp. 175.000
2.
Pendaftaran
dapat dilakukan secara langsung di SMA Negeri 93 Jakarta.
3.
Pendaftaran
dimulai dari tanggal 16 Februari – 7 Maret
2015.
4.
Tidak
diizinkan mendaftar pada hari H berlangsung.
5.
Bila
total peserta yang telah terdaftar sudah mencapai kuota, maka pendaftaran akan
ditutup sementara hingga pelaksanaan technical meeting.
6.
Sekolah
yang hendak mendaftar setelah kuota terpenuhi, maka sekolah tersebut akan masuk sebagai daftar tunggu peserta SONIC,
tetapi tidak dijamin tercatat sebagai peserta, semua tergantung kuota.
7.
Bila
kuota peserta masih tersedia maka panitia akan memperpanjang masa pendaftaran
meskipun setelah pelaksanaan technical meeting.
8.
Daftar
ulang dilakukan saat lomba, paling lambat 30 menit sebelum tampil.
9.
Jika
sampai 30 menit sebeum tampil peserta belum mendaftar ulang dan tidak
memberikan keterangan, maka dianggap mengundurkan
diri.
10. Apabila peserta terlambat mendaftar
ulang dengan disertai keterangan yang lengkap, maka tetap dapat mengikuti lomba
dan tampil pada urutan terakhir tanpa ada pengurangan nilai.
11. Kelengkapan administrasi lomba yang
disiapkan dan dibawa peserta:
a.
Surat
keterangan sekolah
b.
Mengisi
biodata peserta.
12. Kelengkapan administrasi diserahkan
paling lambat saat mendaftar ulang.
C.
Ketentuan
perlengkapan peserta
Pakaian peserta
dibebaskan, dilarang menggunakan atribut PASKIBRAKA dan PPI (Lencana MPG,
evolet),
POLRI,dan TNI termasuk juga
lambang atau gambar yang menyerupainya. Jika menggunakan atribut tersebut maka
akan dikurangi 100 dari nilai akhir.Berikut lambang yang tidak untuk digunakan
saat lomba:
D.
Ketentuan pembukaan
lomba
1.
Waktu
pelaksanaan: Sabtu, 14 Maret 2015 pukul 06.30 s/d
selesai.
2.
Tidak
diizinkan mendaftar pada hari H berlangsung.
3.
Seluruh
peserta mengutus minimal 10 orang perwakilan dari
sekolah peserta untuk mengikuti pembukaan dengan menggunakaan seragam sekolah/lomba.Peserta apel harus dari sekolah yang
bersangkutan (yang masih sekolah)dan tidak harus dari peserta lomba
4.
Perwakilan
peserta yang tidak hadir saat pembukaan dikurangi nilai 100.
5.
Ketentuan
perwakilan peserta yang terlambat hadir saat pembukaan:
a.
Datang
saat pembukaan sudah dimulai, dikurangi nilai 30.
b.
Datang
saat ketika pembukaan telah selesai maka dikurangi nilai 50.
6.
Peserta
yang tidak hadir saat pembukaan karena alasan tertentu, tidak dikurangi nilai.
E.
Tim
penilai lomba
1.
Unsur
tim penilai: TNI,PPI
DKI Jakarta, PPI Jakarta Timur
2.
Penempatan
tim penilai:
a.
3
penilai dilapangan utama.
b.
2
penilai untuk wawancara pembawa bendera dan komandan (khusus SMA).
c.
1
penilai pada daerah persiapan.
3.
Untuk
kategori lain dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh panitia.
4.
Semua
penilaian lomba adalah hak dan tanggung jawab tim penilai.
5.
Keputusan
tim penilai bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
KETENTUAN LOMBA
1. Peserta tampil setelah dipanggil sesuai
dengan nomor urut tampil.
2. Peserta berada di lapangan persiapan
paling lambat 5 menit sebelum tampil.
3. Peserta yang belum berada di lapangan
persiapan saat sudah waktunya tampil, otomatis tampil pada urutan terakhir dan
mendapat pengurangan nilai 50, peserta dengan urutan tampil berikutnya langsung
bersiap untuk tampil.
4. Saat berada dilapangan persiapan,
cadangan ikut serta berada di lapangan.
5. Durasi tampil peserta adalah 15 menit, kelebihan waktu tampil
dikurangi 100/menit. Waktu dihitung pada saat shaf pertama peserta melewati garis pembatas
lapangan, dan berakhir saat shaf terakhir meinggalkan pembatas.
6. Pelipatan bendera dilakukan diluar
lapangan lomba dan dilakukan oleh pengibar bendera saja, salah seorang pengibar
melapor pada tim penilai dengan aba-aba “LAPOR
PESERTA DENGAN NOMOR... SIAP MENERIMA BENDERA DAN BENDERA SIAP DILIPAT”
pelipatan dimulai ketika tim penilai menyerahkan bendera.
7. Pada saat pengambilan bendera, komandan
melapor dengan aba-aba : “LAPOR PESERTA
DENGAN NOMOR.... SIAP MENERIMA BENDERA DAN BENDERA SIAP DIKIBARKAN” setelah
dijawab laksanakan, kemudian pembawa bendera menaiki tangga.
8. Bila saat lomba gerimis maka lomba tetap
berlanjut, sedangkan jika hujan, maka lomba dihentikan (waktu juga dihentikan),
peserta yang telah berada dilapangan, dipersilahkan membubarkan diri sesuai
batas yang di kehendaki. Setelah hujan reda, peserta melanjutkan lomba dimulai
dari gerakan yang terhenti atau sesuai batas penilaian dari tim penilai (waktu
dilanjutkan, dimulai dari waktu yang terhenti).
9. Jika sebelum peserta tampil hujan deras,
maka otomatis lomba ditunda.
KETENTUAN
PENILAIAN LOMBA
a.
Penilaian
lomba dititikberatkan pada pelaksanaan Pengibaran Bendera.
b. Ketentuan
khusus yang berkaitan dengan lomba
a.
Peserta
tidak mendapat nilai pengibaran, apabila :
1.
Bendera
terbalik saat dibentangkan.
2.
Tali
bendera lepas/ terputus karena kelalaian pengibar.
b.
Peserta
tidak akan mendapatkan nilai lomba, apabila sebelum dikibarkan, bendera
terjatuh dari baki Pembawa Bendera.
c.
Peserta
tidak diperkenankan tampil, apabila :
1.
Tidak
melakukan daftar ulang pada hari pelaksanaan lomba.
2.
Tidak
memiliki surat keterangan resmi dari sekolah.
d.
Peserta
didiskualifikasi dari lomba dan nilai yang didapat dibatalkan, bila :
1.
Memanipulasi
data, seperti nama peserta beda dengan yang ada.
2.
Memalsukan
surat keterangan sekolah/ tanda tangan kepala sekolah.
e.
Kejadian
khusus
Bila ketika
tampil terdapat personil yang jatuh/ sakit / pingsan, maka :
1.
Gerakan
dihentikan sesaat untuk kepentingan P3K.
2.
Setelah
ada tindakan (P3K/ pergantian), peserta melanjutkan lomba.
3.
Personil
yang pingsan bisa digantikan oleh cadangan boleh juga tidak digantikan
(personil berkurang), semua diserahkan kepada peserta.
4.
Apabila
yang terjatuh adalah petugas inti maka harus digantikan.
5.
Apabila
petugas inti terjatuh, namun sudah menjalani tugasnya, ketentuannya sama dengan
poin 3, contoh : pembawa bendera pingsan setelah menyerahkan bendera kepada
pengibar.
6.
Selama
pergantian personil, pelatih/ pembina dapat ke lapangan.
7.
Selama
proses ini terjadi, waktu tetap berjalan/ tetap dihitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar